Pos Pemeriksaan Imigrasi di Pos Lintas Batas: Serasan, Kepulauan Riau;
Berikut daftar negara dan entitas khusus VOA untuk pariwisata, sesuai urutan abjad:
Argentina
Australia
Austria
Bahrain
Belarusia
Belgium
Bosnia-Herzegovina
Brazil
Brunei Darussalam
Bulgaria
Kamboja
Kanada
Cina
Kolumbia
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
Denmark
Mesir
Estonia
Finlandia
Perancis
Jerman
Yunani
Hongkong
Hungaria
India
Irlandia
Italia
Jepang
Yordania
Kuwait
Laos
Latvia
Lithuania
Luksemburg
Malaysia
Maladewa
Malta
Meksiko
Monako
Maroko
Myanmar
Belanda
Selandia Baru
Norway
Oman
Peru
Filipina
Polandia
Portugal
Qatar
Rumania
Rusia
Arab Saudi
Serbia
Seychelles
Singapura
Slowakia
Slovenia
Afrika Selatan
Korea Selatan
Spanyol
Swedia
Swiss
Taiwan
Thailand
Timor Leste
Tunisia
Turki
Ukraina
Uni Emirat Arab
Britania Raya
Amerika Serikat
Vietnam
VOA Tujuan Pariwisata yang diberikan kepada Warga Negara Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah sebagai berikut:
Pos Pemeriksaan Imigrasi di Bandara
Hang Nadim, Kepulauan Riau;
Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
Pos Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan
Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau;
Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau;
Batam Centre, Kepulauan Riau;
Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau;
Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau;
Terminal Nongsa Bahari, Kepulauan Riau;
Sekupang, Kepulauan Riau;
Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau;
Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau;
Pembebasan Visa Kunjungan atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk Tujuan Bersantai dapat diterbitkan sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Paspor (diplomatik/resmi/biasa) yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan,
2. Tiket pulang pergi atau izin untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain,
3. Bukti pembayaran PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebesar Rp 500.000 (dalam hal pengajuan Visa Kedatangan untuk Tujuan Liburan), dan
4. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis ke rumah sakit rujukan.
Stempel masuk pada pemberian Bebas Visa Kunjungan atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk Tujuan Bersantai berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu tertentu, sebagai berikut:
Bebas Visa Kunjungan: maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Visa on Arrival: maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari berikutnya di Kantor Imigrasi wilayah tempat tinggal warga negara asing.
Pembebasan Visa Kunjungan atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk Keperluan Bersantai juga dapat diberikan kepada warga negara asing yang sedang melakukan kunjungan dinas atau tugas pemerintahan untuk menghadiri acara internasional , yang untuk itu dikenakan persyaratan tambahan: melampirkan surat undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk menghadiri acara internasional tersebut. konferensi/ujian/pertemuan.
Ketentuan Bebas Visa Kunjungan atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk Tujuan Bersantai sebagaimana dimaksud di atas berlaku bagi pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, atau paspor biasa/umum.
Masuk dengan E-Visa
Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada 31 Agustus 2022, terdapat pula pintu masuk lain ke Kepulauan Riau yang dapat dikunjungi. pemegang e-visa .
Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk yang telah ditetapkan, yaitu:
A. Bandara
Bandara Internasional Hang Nadim, Pulau Batam;
Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Pulau Bintan;
B. Pelabuhan
Seluruh pelabuhan internasional di Indonesia kini dibuka sebagai pintu masuk perjalanan internasional melalui pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.